Fayakhun Andriadi Peduli Kasus Pencurian Pulsa
Kasus pencurian pulsa yang pernah menghebohkan masyarakat
pada tahun 2011 silam benar-benar menjadi perhatian semua kalangan. Termasuk Fayakhun Andriadi, Ketua DPD Partai
Golkar DKI Jakarta. Saat kasus tersebut terjadi Fayakhun cukup resah. Jiwanya selaku anak bangsa merasa terusik.
Harus ada solusi untuk menghentikan kejahatan tersebut sehingga masyarakat tidak
lagi resah. Tidak boleh ada pembiaran kasus yang justru akan semakin
memperkeruh suasana, menimbulkan kegelisahan masyarakat, serta merusak kondisi
berbangsa dan bernegara.
Karena itu, ia memberikan masukan bahwa kasus pencurian
pulsa yang sudah sangat meresahkan masyarakat membutuhkan kerjasama dari semua
pihak untuk meminimalisir dan menghentikan aktivitas bisnis kotor ini. Selain
membenahi sisi regulasi dan pengawasan, penindakan tegas oleh aparat hukum,
masyarakat dihimbau untuk pro aktif mengadukan kerugian yang mereka alami
akibat aktivitas bisnis para pencuri pulsa.
Fayakhun
menghimbau masyarakat untuk meluangkan waktu sedikit saja untuk mengecek bukti
transaksi kartu seluler untuk mengetahui apakah sudah terjadi pencurian pulsa
dan seberapa besar pulsa yang sudah dicuri.
“Sisihkan sedikit waktu saja untuk datang ke kanator layanan kartu selular terkait, dan minta bukti transaksi dua bulan terakhir. Bagi pemakai kartu post-paid/pasca bayar, adalah hak mereka untuk mendapatkan itu, sementara bagi pemakai kartu pre-paid/pra bayar, bayar biaya print sesuai ketentuan, sekitar Rp 500 perlembar. Disitu akan kelihatan apakah sudah terjadi praktek pencurian atau tidak, untuk selanjutnya melaporkan kepada aparat atau negara jika telah terjadi kasus pencurian,” sarannya.
“Sisihkan sedikit waktu saja untuk datang ke kanator layanan kartu selular terkait, dan minta bukti transaksi dua bulan terakhir. Bagi pemakai kartu post-paid/pasca bayar, adalah hak mereka untuk mendapatkan itu, sementara bagi pemakai kartu pre-paid/pra bayar, bayar biaya print sesuai ketentuan, sekitar Rp 500 perlembar. Disitu akan kelihatan apakah sudah terjadi praktek pencurian atau tidak, untuk selanjutnya melaporkan kepada aparat atau negara jika telah terjadi kasus pencurian,” sarannya.
Partisipasi aktif seperti ini, lanjut Fayakhun, akan sangat
membantu pihak kepolisian, pemerintah, dan juga DPR RI dalam rangka melindungi
hak-hak konsumen dan menyetop aktivitas bisnis kotor tersebut.
Aktivitas bisnis pencurian pulsa ini, terang Fayakhun,
ditaksir telah merugikan negara dan masyarakat triliunan rupiah. “Potensi
kerugian bisa sampai 8 triliun jika tidak segera dihentikan,” ujarnya.
Yang mengeruk keuntungan utama dari pencurian ini, menurut
Fayakhun adalah content provider bekerjasama dengan penyedia layanan jasa
telekomunikasi yang aset/modalnya banyak dimiliki oleh investor dari luar
negeri Sementara korbannya adalah rakyat Indonesia. “Ini berarti duit rakyat
Indonesia dirampok oleh pengusaha luar negeri, dibawa ke luar negeri,” ujar
Fayakhun.
Atas alasan itu, masyarakat diharapkan bisa pro aktif
membantu Panja Pencurian Pulsa DPR RI dengan cara memberikan masukan dan
menyampaikan bukti-bukti pencurian terkait pencurian pulsa.
Komentar
Posting Komentar